Selamat Datang di Website Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung

Artikel

Rapat membangun Komitmen antara Karang Taruna Kampung Tanjung Harapan

24 Agustus 2016 13:55:10  Administrator  89 Kali Dibaca  Program Kerja

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

B. Anggota 

Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.

Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama

C. Tujuan 

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan : 

a.  Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 

b.  Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan; 

c.  Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan 

d.  Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan

 

D. Kedudukan 

Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

E. Fungsi 

Karang Taruna mempunyai fungsi : 

a.    Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 

b.   Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; 

c.    Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif; 

d.  Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 

e.   Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

F. Kepengurusan

Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

a.  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 

c.  Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna; 

d.  Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan 

e.  Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun

 

Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Kampung

 Statistik

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 68 Kali
Kontak Kami
20 April 2014 | 55 Kali
Keputusan Kepala Desa
26 Agustus 2016 | 139 Kali
Sejarah Desa
30 April 2014 | 60 Kali
LinMas
22 September 2023 | 68 Kali
Pengelolaan aset dan inventaris setiap kampung di kecamatan kasui
22 April 2014 | 55 Kali
Pengaduan
29 Juli 2013 | 52 Kali
Badan Permusyawaratan Desa

 Agenda

 Sinergi Program

PEMKAB WAYKANAN DINAS SOSIAL
diskominfotik PERPUSDA
BAPPEDA DINAS PENDIDIKAN
JDIH DINKES

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Kampung

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln Poros No 01 Kampung Tanjung Harapan
Kampung : Tanjung Harapan
Kecamatan : Kasui
Kabupaten : Way Kanan
Kodepos : 34765
Telepon : 082398080475
Email : kampoenk.tanjungharapan@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1
    Kemarin:64
    Total Pengunjung:14.601
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.135.214.241
    Browser:Mozilla 5.0